Minggu, 19 Juli 2026

Polres Rokan Rohul Amankan Alat Berat Ekskavator Tambang Ilegal Milik Kepala Desa

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 10:28 WIB
Eksavator ilegal mining
Eksavator ilegal mining

NAWACITAPOST.COM - Alat berat ekskavator yang beroperasi di galian C atau Quari darat dituding ilegal telah diamanan Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), kemarin.

Hal itu dibenarkan Polres Rokan Hulu yang telah mengamankan empat alat berat beserta dua tersangka diduga telah menjalani praktek ilegal mining di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu, Riau.

Pelaku ilegal mining diamankan Polres Rohul berinisial AS sebagai pemilik sekaligus oknum kepala desa dan DS sebagai operator alat berat.

"Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan empat unit alat berat sebagai barang bukti," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais kepada awak media, kemarin.

Dalam pertanyataan itu, pelaku praktek ilegal mining telah melakukan kegiatan selama dua bulan. Pelaku menjual 3 jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk.

Dalam kasus ini, pihak Polres Rohul mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan alat berat seperti ekskavaot, suku buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastij tanah campur batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning.

Tak hanya itu, Polres Rohul, Riau juga mengamankan 90 lembar kartu antrean mobil warna biru.

Dalam kasus ini, tersangka ilegal mining teancam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. (****)

 

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini