Kamis, 4 Juni 2026

KPU Bakal Coret Caleg yang Manipulasi Berkas Pendaftaran

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 27 September 2023 | 23:23 WIB

NAWACITApost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti melakukan anipulasi berkas pendaftaran. Manipulasi yang dimaksud yaitu, caleg tidak menjelaskan status dirinya sebagai mantan terpidana sejak awal pendaftaran.

Kemudian, setelah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pencermatan baru diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang (bakal) caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, jika ditemukan caleg yang memanipulasi berkas pendaftaran, maka KPU akan meminta parpol segera mengganti yang bersangkutan. Apabila tidak ada penggantian dari parpol, maka KPU akan mencoret caleg tersebut dari daftar pemilih sementara (DCS).

Pencoretan dilakukan saat proses verifikasi berkas bacaleg atau setelah 3 Oktober 2023. "(Bacaleg) yang bersangkutan wajib di-drop. Dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini KPU akan melakukan verifikasi," tutur Idham.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini