NAWACITApost.com - Korban konflik agraria di Kabupaten Pelalawan, Riau bakal menyurati pemerintah untuk meminta audiensi. Kuasa hukum korban konflik agraria Jefferson Hutagalung menjelaskan, surat tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Prof Yasonna Hamonangan Laoly, pada Selasa (18/9/2023).
"Ya kalau secara hukum, tentu kita harus ketemu dulu dengan Pak Menkumham, dalam hal ini Pak Yasonna Laoly. Nah, kita mengharapkan beliau memfasilitasi kita," kata Jefferson, di Jakarta, Selasa (18/9/2023).
Jefferson optimistis Yasonna dapat membantu kesulitan yang mereka alami. Selama puluhan tahun, para korban konflik agraria Kabupaten Pelalawan ini tak tinggal diam. Pasalnya, tanah seluas 26 ribu hektar milik mereka telah dirampas secara paksa oleh PT Sari Lembah Subur (SLS).
"Suratnya akan kita lakukan besok pengirimannya. Kalau tidak ada atensinya, kita mungkin akan melakukan demonstrasi besar-besaran di (dinas) LHK-nya," kata Jefferson.
Tak hanya ke Menkum HAM, menurut Jefferson, pihaknya juga ingin mengadukan permasalahan warga Pelalawan kepada DPR RI. "Ya nanti kita akan lihat perkembangannya. Bahkan kita kemungkinan juga di tahun-tahun politik ini tidak ada masalahnya kita masukkan dari sisi politik untuk bisa mengangkat masalah masyarakat ini," kata dia.
Jefferson mengaku heran, PT SLS sudah mencaplok lahan milik warga sejak 1987 hingga sekarang. Namun, selama itu pula mereka tidak tersentuh hukum. Tak tanggung-tanggung, anak perusahaan Astra Group ini merebut secara paksa lahan milik warga Pelalawan seluas 26 ribu hektar.
Padahal, saat perusahaan sawit itu membuka lahan pertama kali hanya diizinkan untuk mengelola areal seluas 25 ribu hektar. Itu pun, kata Jefferson, PT SLS harus menyediakan sebagian lahannya untuk proyek pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
Namun, PT SLS malah melakukan perampasan perkebunan warga hingga kini sudah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 51 ribu hektar. "Mereka itu kan masa HGU 25-30 tahun, kalau sebenarnya masanya itu sudah habis. Dia harus melakukan replanting namanya, tapi tidak juga dilakukan. Makanya ini saya anggap ini perusahaan super body, kebal hukum kayaknya," kata Jefferson