NAWACITApost.com - Sejumlah perwakilan korban konflik agraria di Kabupaten Pelalawan, Riau menyambangi kantor Media Nawacita Indonesia (MNI), Senin (18/9/2023). Para korban tersebut diwakili oleh kuasa hukum Jefferson Hutagalung; Datuk Abu Kasim, Batin Muda Gendoang; Ninik Mamak Penghulu Muda Gendoang, Thahir; dan Ketua Gerakan Lawan Mafia Tanah, M Ridwan.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Direktur Utama MNI Otoli Zebua. Kepada Otoli, mereka mengaku tidak akan lelah dan berhenti untuk memperjuangan tanah adat mereka yang dirampas puluhan tahun silam.
"Diambil secara paksa, tidak ada ganti rugi," kata Batin, Senin (18/9/2023).
Jefferson menjelaskan, tanah warga yang diambil paksa oleh PT Sari Lembah Subur (SLS) seluas 26 ribu hektar. Perampasan itu dilakukan secara bertahap sejak mereka memiliki izin membuka lahan seluas 25 ribu hektar. Namun, kini mereka sudah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 51 ribu hektar.
"Mereka itu kan masa HGU 25-30 tahun, kalau sebenarnya masanya itu sudah habis. Dia harus melakukan replanting namanya, tapi tidak juga dilakukan. Makanya ini saya anggap ini perusahaan super body, kebal hukum kayaknya," kata Jefferson.