Kamis, 4 Juni 2026

Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut dan Dipenjara 10 Tahun

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 13 September 2023 | 15:00 WIB
Foto: Kompas.com
Foto: Kompas.com

NAWACITApost.com - Jaksa menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dipenjara selama 10 tahun 6 bulan. Salah satu hal yang memberatkan karena terdakwa berlaku tidak sopan selama persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Lukas dicabut selama 5 tahun sejak menjalani hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," imbuhnya.

Jaksa juga meminta agar Lukas didenda Rp 1 miliyar dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliyar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Wawan.

Jika terdakwa Lukas Enembe dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," sambungnya

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rep: Asri Geto

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini