Minggu, 19 Juli 2026

Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 7 September 2023 | 15:18 WIB

NAWACITApost.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20). Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan remaja berinisial Cristalino David Ozora (17).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan, restitusi untuk David yang harus dibayarkan oleh terdakwa Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.000," kata Alimin.

Hakim juga menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan Mario. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Mario dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini