NAWACITApost.com - Sebanyak 256 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sepanjang 2023. Rincianya, sebanyak 177 orang laki-laki usia dewasa dan 7 anak-anak. Kemudian, 69 orang perempuan dewasa dan 3 orang usia anak-anak.
"Sepanjang tahun 2023 ini, Polda NTT dan Polres jajaran menerima 43 laporan polisi terkait TPPO," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Arisandy, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Setelah menerima laporan, lanjut Arisandy, Polda NTT telah menindaklanjutinya dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dari 10 tersangka itu, sembilan orang adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
"Namun, ada satu tersangka berjenis kelamin laki-laki, kabur saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata dan saat ini masih dikejar," ujar dia.
Sementara itu, di Polres jajaran ada 42 orang tersangka yakni 32 orang pria dan 10 orang perempuan. Satu orang tersangka perempuan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi secara keseluruhan (Polda NTT dan Polres jajaran) ada 52 orang tersangka yang diproses dan ditahan dan enam orang terlapor dalam status lidik," ujar dia.