NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan terkait pernikahan beda agama, lantaran MA telah melarang Pengadilan untuk mengambulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Perihal pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur) turut mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama.
"Terkait permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Rabu, (30/8/2023).
Dalam pengumuman tersebut, SEMA telah disusun oleh Kelompok Kerja (Pokja) MA yang melibatkan para stakeholder terkait antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.
SEMA tersebut, lanjut Sobandi juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.
Pokoknya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama.
Selanjutnya, beribadat menurut agama dan kepercayaannya, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, dimana HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama . Hal ini tertuang dalam putusan PN Jakut Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut. (*****)