NAWACITApost.com - Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menerima kunjungan perwakilan Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna), di Grha Oikumene Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/230. Kunjungan diterima langsung oleh Pendeta Gomar didampingi Direktur Yakoma dan Pimpred Majalah Berita Oikumene, Markus Saragih.
Hadir pada kesempatan tersebut para pengurus Pewarna, di antaranya Ketua Umum Pewarna Yusuf Mujiono, bersama 10 pengurus lainnya, di antaranya Sekretaris I, Thony Ermando; Ketua Departemen Kerohanian dan Pelmas, Tenny Deen; Departemen Antar Lembaga, Donny Leonardo dan Ronald Marlissa; Departemen Media dan Ekonomi Kreatif, Ricardo Marbun; Departemen Pelatihan dan Sertifikasi, Sugiyanto; Departemen Litbang, Ashiong Munthe, Nick Irwan dan Dwi Urip Premono; dan perawakilan Pengurus DKI Jakarta, Johan Sopaheluwakan.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan itu, Yusuf menyampaikan terkait program Napak Tilas Rasul Jawa yang sudah berhasil diterbitkan dalam sebuah buku berjudul "Napak Tilas Rasul Jawa". Buku tersebut berisi mengenai pengalaman perjalanan selama satu minggu menapak tilas beberapa tempat suci di Pulau Jawa, seperti Bondo Jepara, Mojowarno Jombang Jawa Timur dan Kutoardjo, Jawa Tengah.
Selain itu, kehadiran Pewarna juga sekaligus ingin mengundang Pdt Gomar Gultom untuk hadir dalam Festival Bondo di Jepara, Jawa Tengah. Kemudian, pada November 2023 akan digelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Dalam bincang singkat itu, Pewarna juga ingin meminta tanggapan PGI tentang kondisi bangsa terutama menyikapi tahun politik ini.
Sementara itu, Pdt Gomar memberikan apresiasi dan selamat atas terbitnya buku Napak Tilas Rasul Jawa yang memang di kemas secara Lux. Dia juga merespons positif karya Pewarna yang mendudah kembali kiprah para Rasul terdahulu, termasuk yang dilakukan organisasi tersebut dengan mengangkat kembali Kyai Ibrahim Tunggul Wulung wilayah GITJ, Paulus Tosari, dan para penginjil yang ada di Mojowarno GKJW, serta Kyai Sadrach di Kutoarjo Jawa Tengah dalam lingkup GKJ dan GKKI.
Langkah ini, kata Pdt Gomar, tentu sangat baik agar generasi selanjutnya memahami dan mengerti siapa saja yang telah berhasil menorehkan Sejarah penginjilan di Nusantara ini. "Terlepas dari sudut pandang mana bentuk tulisan tersebut tidak menjadi persoalan, seperti buku napak tilas Rasul Jawa yang digagas temen temen Pewarna ini pastinya perspektif Pewarna," ujarnya, Jumat (25/8/2023).
Pilih Pemimpin Lihat Track Record
Terkait tahun politik, Gomar mengajak agar umat atau wartawan khususnya, dalam memilih seorang pemimpin harus melihat track recordnya. Menurutnya, jangan lagi tertipu dengan cassingnya apalagi janji-janji politisi.
"Karena, bicara janji itu belum ada bukti dan juga sulit menagihnya," kata Gomar.
Lalu apa peran yang bisa dilakukan oleh umat Kristen atau gereja dalam hal ini? Pdt Gomar mengajak agar gereja atau lembaga keumatan tidak memberikan proposal kepada para calon legislatif.
Kenapa? Kata Gomar, karena selain mereka membutuhkan biaya yang tidak sedikit, juga untuk mengurangi beban mereka. Tetapi sudah seharusnya gereja atau umat memilih ataupun mendukung caleg yang memang sudah terbukti track recordnya yang baik. Untuk itu, Gomar mengimbau agar menghentikan untuk memberi proposal kepada caleg.
"Kalau memang bagus orangnya malah berikan dukungan dan bantu para Caleg tersebut. Karena kita butuh anggota legislatif yang berintegritas, sehingga mampu melakukan perannya dengan baik untuk bangsa dan negaranya," jelas Gomar.
UU Penodaan Agama
Kemudian mengenai persoalan penerapan Undang-undang penistaan atau penodaan agama, Gomar mengaku turut prihatin. Sebab, dengan penerapan UU ini berarti negara sudah melakukan tafsir teologi dan ini sangat bahaya, apalagi kalau yang dipakai hanya tafsir agama tertentu.
“PGI dari awal tidak setuju dengan penerapan UU penodaan agama, sebagai bentuk dari prostes kami maka PGI tidak mau terlibat dalam proses pemberlakuan UU penodaan agama, baik sebagai staf Ahli jika ada kasus penodaan agama apalagi ikut melaporkan orang yang dianggap melakukan penodaan agama," kata Gomar.
Diketahui, penolakan terhadap UU Penodaan agama ini, pernah ada diajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dua kali. Namun kedua-duanya ditolak oleh MK. Untuk itu, upaya yang bisa dilakukan adalah moratorium kepada pihak kepolisian agar berkenaan tidak melanjutkan kasus-kasus penodaan agama ke ranah hukum.
Namun demikian, UU ini sudah diundangkan DPR. Artinya berlaku kepada semua orang. "Bicara hukum atau undang-undang adalah produk politik, sayangnya yang duduk menjadi anggota dewan di sana banyak membuat undang-undang yang memasukan unsur agama tertentu yang ada di dalamnya," imbuh Gomar.