Kamis, 4 Juni 2026

Menko Muhadjir Tak Setuju Sekolah Jadi Tempat Kampanye

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 21:28 WIB

NAWACITApost.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tak setuju sekolah dijadikan sebagai tempat kampanye. Ia mengatakan, meskipun di sekolah terdapat pemilih pemula, tetapi lebih banyak yang tidak memiliki hak pilih.

"Biar ikut kampanye di luar sekolah saja," kata Muhadjir, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Sekolah, kata Muhadjir, saat ini lebih baik fokus kepada pembelajaran peserta didik yang tertinggal setelah pandemi Covid-19. "Jadi learning loss itu harus dikejar. Di sekolah-sekolah, selama dua tahun yang kemarin itu, proses pembelajarannya mengalami anomali," kata dia.

Muhadjir lantas memberikan analogi, pemulihan di sekolah berbeda dengan perbaikan ekonomi. Menurut dia, ketertinggalan di bidang pendidikan sudah saatnya untuk ditebus sekarang. Karena itu, ia meminta agar para guru fokus mengantarkan peserta didiknya mengejar learning lost saat pandemi covid-19.

"Beda dengan pemulihan ekonomi, kalau pemilihan ekonomi itu relatif mudah diukur," ujar dia.

Namun, Muhadjir masih memberikan toleransi berkampanye di kampus. Menurutnya, acara adu gagasan antara pasangan capres dan cawapres yang diselenggarakan di kampus sah-sah saja, asalkan sesuai aturan dan tetap menjaga kondusifitas.

"Kalau di kampus saya kira ada sisi baiknya ya, yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitasnya," kata dia.

Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tempat pendidikan harusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya pada Senin, 21 Agustus 2023.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini