Kamis, 4 Juni 2026

Kemenaker Cabut Moratorium Penempatan TKI di Timur Tengah

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 23:12 WIB

NAWACITApost.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah. Pembukaan itu seiring pencabutan aturan terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Adapun aturan yang dicabut adalah Kepmenaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. “Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida lewat siaran pers, Rabu (23/8/2023).

Sesuai dengan UU No. 18/2017, kata Ida, penempatan TKI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Pertama, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Kedua, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah RI. Ketiga, negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Aturan kedua yang dicabut adalah Kepmenaker No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). “Perubahan ini mengubah persyaratan perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelasnya.

Selanjutnya, aturan yang dicabut adalah Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ida mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

“Kemnaker juga melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” ujarnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini