Kamis, 4 Juni 2026

Jimly Asshiddiqie Usul Bubarkan DPD RI

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:58 WIB

NAWACITApost.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengumpamakan DPD seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, DPD kerap memberikan usul tapi tak pernah didengarkan.

"Saya sudah empat tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi," kata Jimly, di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Karena itu, Jimly mengusulkan, DPD dibubarkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena tidak ada gunanya. "Maka harus dievaluasi, bisa enggak dia bubar saja lah, karena adanya sama dengan tiadanya. Bubarin saja," ujarnya lagi.

Jimly berpendapat, fungsi DPD sebagai wakil daerah bisa digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, menurut Jimly, perwakilan daerah itu bisa berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya utusan golongan yang menjadi fraksi sendiri di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mewakili kelompok yang tidak direpresentasikan partai politik, misalnya organisasi masyarakat. Untuk fraksi utusan golongan tersebut hanya bersifat adhoc, dan bisa ikut rapat kalau ada sidang MPR.

"Tapi kalau perwakilan daerah itu harus dilembagakan di DPR, supaya dia ikut mengambil keputusan. Itu kira-kira esensinya," kata Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, struktur parlemen Indonesia saat ini yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD adalah hal yang tidak lazim. Menurutnya, di negara-negara lain, parlemen hanya terdiri dari dua kamar, yakni MPR sebagai upper house dan DPR sebagai lower house.

"Bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua saja, ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan, di DPR tambahin satu fraksi namanya perwakilan daerah. Dengan demikian DPD dibubarin, masuk ke DPR," ujar Jimly.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini