NAWACITApost.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan, penerapan sistem ganjil genap ditiadakan, pada Kamis (17/8/2023) besok. Sistem ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan libur perayaan HUT Ke-78 RI.
Pengumuman sistem ganjil genap ditiadakan itu disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, yakni @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta.
Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan diimbau untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Sehubungan dengan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta, masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pengguna mobil dibagi menjadi dua, yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap. Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum.
Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi-siang dan sore-malam. Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi para pelanggar aturan tersebut akan didenda maksimal Rp500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).