NAWACITApost.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak hingga Juli 2023 mencapai Rp1.109,10 triliun atau naik 7,8% secara tahunan (YoY). Ini artinya, negara telah mengumpulkan pendapatan pajak sekitar 64,56% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023.
Sri Mulyani melanjutkan, apabila melihat jenis pajaknya, pertumbuhan positif penerimaan pajak pada bulan Juli 2023 didorong oleh peningkatan sebagian besar jenis pajak. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) non migas yang tercatat Rp 636,56 triliun atau naik 6,98% YoY.
"Angka ini setara dengan 72,86% dari target," kata Sri Mulyani, Jumat (11/8/2023).
Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) tercatat Rp 417,64 triliun atau naik 10,60% YoY. Untuk penerimaan PPN dan PPnBM telah mencapai 56,21% dari target.
Sedangkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp 9,60 triliun atau naik 44,76% YoY. Pos penerimaan ini mencapai 23,99% target.
Namun, jenis pajak PPh Migas tercatat Rp 45,31 triliun atau turun 7,99% YoY. Sri Mulyani menjelaskan, penurunan ini seiring dengan penurunan harga komoditas migas. Meski demikian, penerimaan PPh Migas ini telah mencapai 73,74% dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kinerja penerimaan pajak memang masih dalam tren positif. Sayangnya, pertumbuhan penerimaan pajak terus menurun dalam tujuh bulan pertama tahun ini. Bila menilik pertumbuhan secara bulanan, rupanya pertumbuhan penerimaan pajak pada Juli 2023 tergerus 4,8% dari bulan Juni 2023. Padahal sebelumnya, pada bulan Juni 2023, penerimaan pajak juga telah merosot 21,0% secara bulanan.
"Kita harus waspada. Karena kalau melihat peneirmaan secara bulanan menurun, berarti ini adalah menuju normalisasi penerimaan pajak," kata Sri Mulyani.