NAWACITApost.com - Pemerintah telah menyetujui penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) senilai Rp500 juta di perbankan nasional. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM tersebut.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/8/2023).
Adapun pencabutan kredit macet tersebut, kata Teten, hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal-nya kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meski begitu, lanjut teten, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus perbankan. "Ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.
Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Teten menilai perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," tutur dia.
Teten juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM yang mendapatkan fasilitas hapus tagih. Aspek pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Dan aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur sebagai berikut.
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," kata Teten.