Kamis, 4 Juni 2026

Soal Batas Usia Capres, Gibran Ikuti Arahan PDI Perjuangan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 15:22 WIB

NAWACITApost.com - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka siap mengikuti arahan PDI Perjuangan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). PDI Perjuangan sendiri menolak batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Mengikuti aja, ngikut partai. Saya ngikut keputusan partai saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto menanggapi perkara uji materi terkait batas usia minimal calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto menyebutkan, ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto.

Seperti diketahui, judicial review Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun menjadi 35 tahun belum diputuskan MK. Gibran menegaskan, gugatan itu sama sekali tidak terkait ambisi dirinya untuk maju sebagai capres maupun cawapres di pemilihan presiden (pilpres) 2024.

"Umurnya saya segini (35). Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," kata dia.

Gibran meminta agar masyarakat tidak perlu gaduh atau bingung dengan adanya gugatan tersebut. "Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," tegas Gibran.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini