NAWACITApost.com - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Menurut Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera Revitriyoso Husodo, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM bisa dilakukan dengan melakukan Restorative Justice.
Revitriyoso menjelaskan Restorative Justice merupakan rehabilitasi terhadap keluarga korban maupun korban yang masih hidup. Caranya, dengan memberi jaminan kesejahteraan, penghargaan sebagai pahlawan reformasi, serta pernyataan permohonan maaf dari pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi.
"Untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang besar ini, haruslah mengedepankan kearifan musyawarah dengan mengupayakan islah nasional bagi korban Reformasi 1998 dan pelaku pelanggar HAM. Sehingga, tragedi semacam ini tidak lagi terulang di waktu selanjutnya, maka kami mendorong proses penyelesaiannya dengan cara restorative justice," kata Revitriyoso, di Jakarta, Sabtu(29/7/2023).
Ia menuturkan, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus bertambah dewasa dalam bernegara, dan menjunjung tingi kemanusiaan, serta bersikap berani memaafkan kendati tidak melupakan (forgiving but not forgetting). Kasus tragedi tindak kekerasan negara yang dilakukan oleh alat negara pada saat tragedi 1998, banyak korban yang berjatuhan dan bahkan sampai dengan saat ini belum juga usai. Padahal, sejak reformasi tregedi 1998 sudah mengalami lima pergantian presiden di Indonesia.
"Sampai saat ini nasib Widji Thukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus dan lainnya belum jelas di mana berada atau kuburnya hingga Yu Pon, istri Widji Tukul sudah almarhumah. Luka bangsa ini belum terobati. 25 (dua puluh lima) tahun sudah reformasi di Indonesia berjalan, akan tetapi proses penyelesaian tragedi 1998 sampai dengan saat ini sedikit mendapat titik terang dengan pernyataan Bapak Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden Republik Indonesia pada 1 Januari 2023 bahwa negara mengakui dan menyesalkan dua belas pelanggaran HAM yang berat," beber Husodo.