NAWACITApost.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, besok Kamis (27/7/2023), pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu terkait dugaan penodaan dan penistaan agama.
"Saudara PG [Panji Gumilang] telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan mengatakan, surat pemanggilan itu dilayangkan usai Kepolisian menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan pemeriksaan terhadap 30 saksi, di mana 20 di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengantongi fatwa dari MUI terkait perkara itu.
"Update terkait penodaan dan penistaan agama atas nama PG, penyidik direktorat pidana umum bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor Polri,” imbuhnya.
Diketahui, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.