Kamis, 4 Juni 2026

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 24 Juli 2023 | 15:00 WIB

NAWACITApost.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan 12 jenis produk yang melanggar proses impor. Pemusnahan produk-produk impor ilegal senilai Rp12 miliar itu dilakukan di Kompleks Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/7/2023).

Adapun jenis-jenis produk impor yang dimusnahkan, di antaranya hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Zulhas mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, serta pihak kepolisian untuk memusnahkan berbagai produk ilegal. Produk-produk ini, kata dia, masuk dan menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen serta memukul industri dan ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang," ujar Zulhas, dikutip melalui keterangan persnya, Senin (24/7/2023).

Menurut Zulhas, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan dan sudah setara dengan negara lain untuk memproduksi barang-barang yang dimusnahkan tersebut. "Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.

Karenanya, lanjut Zulhas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah pihak terus memberantas dan memusnahkan produk-produk ilegal tersebut sebagai shock therapy atau terapi kejut bagi oknum-oknum nakal. Ia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah membantu memerangi produk-produk ilegal di Indonesia.

"Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.

Pada periode Januari-Juni 2023, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah memudahkan pengurusan izin perdagangan. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," kata Moga.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini