NAWACITApost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutar uang hasil korupsi untuk kegiatan bisnis. Kini, KPK masih mendalami informasi tersebut kepada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa beberapa waktu lalu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa KPK, antara lain Pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga. Sebagai informasi, Rafael diketahui memiliki sejumlah bisnis. Di antara bisnis itu adalah indekos dan kontrakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kemudian, ia juga memiliki Rumah Makan Bilik Kayu di Yogyakarta, serta usaha properti di Minahasa Utara. Selain menindak dugaan penerimaan gratifikasi Rafael, KPK memang sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Kemudian, KPK mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya. KPK telah mengingatkan tidak etis bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.