Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Ponpes Al Zaytun, Polri Telah Kantongi Fatwa MUI

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 21 Juli 2023 | 16:05 WIB

NAWACITApost.com - Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku, pihaknya telah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (labfor) sebagai bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan," kata Djuhandani, Jumat (21/7/2023).

Namun, Djuhandhani belum bisa memastikan waktu gelar perkara akan dilaksanakan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia beralasan, pihaknya masih menyelidiki keterangan dari beberapa saksi ahli.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” katanya.

Selain kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Termasuk soal dugaan penyelewengan zakat.

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentangPenistaan Agama.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini