Kamis, 4 Juni 2026

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 18 Juli 2023 | 16:52 WIB

NAWACITApost.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara korupsi 4G BTS Bakti Kominfo, Hakim Fahzal mengaku menolak eksepsi mantan Menkominfo itu lantaran sudah memasuki pokok perkara persidangan.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Fahzal saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2022).

Dengan demikian, sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8 triliun itu berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi. Selanjutnya, Fahzal memerintahkan agar jaksa peuntut umum (JPU) kembali menghadirkan Plate dalam sidang berikutnya.

"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate," ujar Fahzal.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.

"Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan pada pekan lalu.

Menanggapi eksepsi Johnny yang menyatakan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G merupakan arahan Presiden, majelis hakim menilai bahwa arahan presiden tersebut sebagai perintah lisan dan merupakan kebijakan. Sebagai Menkominfo, kata hakim, Johnny seharusnya melaksanakannya dengan mengacu pada peraturan tentang pengadaan barang/jasa dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Plate juga mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 dalam eksepsinya. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur.

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi. Cholidin menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan.

"Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022, Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata Cholidin dalam persidangan tersebut.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini