NAWACITApost.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Johnny merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Penasihat hukum Plate, Achmad Cholidin mengatakan pengajuan JC ini akan digabungkan dalam pemeriksaan saksi-saksi saat proses persidangan. "Ya nanti, artinya JC ini kami akan gabungkan nanti dalam proses pemeriksaan saksi, nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi," kata dia, Selasa (18/7/2023).
Nantinya, Johnny melalui pihak penasihat hukumnya akan melihat pemeriksaan saksi awal terlebih dahulu sebelum mengajukan JC. Achmad juga menyampaikan bakal mengajukan saksi yang meringankan kliennya atau saksi a de charge. Bahkan, Johnny siap melakukan bantahan-bantahan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Nanti sekiranya memang saksi yang dihadirkan jaksa ini sangat memberatkan, padahal tidak dilakukan oleh pak Johnny, kami akan mengajukan saksi a de charge yang memang belum dibahas dalam proses penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan rencana pengajuan diri Johnny G Plate sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus tindak pidana korupsi BTS. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana bahkan meminta Johnny membuka kasus itu seluas-luasnya.
Ketut menjelaskan, keterangan Johnny dalam perkara ini bisa menjadi bahan rekomendasi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim untuk memperingan hukuman. "Mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada Majelis Hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya,” ujarnya beberapa waktu lalu.