Minggu, 19 Juli 2026

Ade Armando : Non Muslim Saat Hidup dan Matipun Alami Diskriminasi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 18 Juli 2023 | 15:05 WIB
Pegiat Media Sosial, Ade Armando. Foto tangkapan layar Cokro TV.
Pegiat Media Sosial, Ade Armando. Foto tangkapan layar Cokro TV.

NAWACITApost.com – Siapa bilang soal identitas terjadi dalam Pilkada Jakarta. Dikehidupan sehari-hari, hal itu terjadi juga. Seperti yang dialami seorang pemuda, yang hendak memakamkan ayahnya di Bogor.

Pemuda non muslim itu beragama Kristen, diminta uang biaya sewa pemakaman sebesar 135.000 rupiah, sedangkan umat Islam hanya 20.000 rupiah. Hal tersebut disampaikan pegiat media sosial, Ade Armando di Podcast Cokro TV, dalam program Logika Akal Sehat, yang tayang awal Juli 2023.

-
Foto tangkapan layar podcast Cokro TV dalam program Logika Akal Sehat, yang tayang awal Juli 2023.

Pemuda itu bukan tak sanggup dan tak mau bayar. Namun, ada sikap diskriminasi dari pengelola pemakaman umum tersebut memperlakukan agama di luar Islam, tambah Ade dalam narasinya.

Sikap diskriminasi terjadi juga di daerah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kepala Desa setempat pada tahun 2022 melarang umat Kristen memakamkan umatnya. Padahal tempat pemakaman itu, milik Gereja setempat yang sudah dimiliki tahun 1930, dan diwarisi secara turun-temurun.

Akhirnya, umat Kristen harus memakamkan warganya ke kota Bandung dengan biaya 3 juta rupiah, itu belum termasuk sewa mobil dan lain-lain.

Bahkan, pada 26 Desember 2019, di Magelang, 21 makam umat Kristen, termasuk tanda salibnya dirusak.

-
Wali Kota Solo meninjau pemakaman umat Kristen di daerah Solo, yang dirusak, Juni 2021.

Hal sama dialami kuburan umat Kristen di Solo, Juni 2021,seperti silansir suarabali.id dengan judul Waduh! Guru Ngaji Suruh Murid Rusak Kuburan Kristen di Solo, Salib Dipotong, Dihancurkan, yang tayang pada Selasa, 22 Juni 2021. Hal ini membuat Wali Kota Solo Gibran marah besar, dan mendatangi lokasi kuburan umat Kristen yang dirusak.

Yang diingingkan umat Muslim menurut Peneliti Senior Setara Institut, Bonar Tigor Naispospos, dituturkan Ade, pemakaman berdasarkan agama terjadi dalam dekade terakhir. Sebelumnya, tak pernah terjadi, walaupun ada, itu hanya permintaan kepada warga umat Kristen untuk tidak memasang tanda salib. Dan biasanya permintaan umat muslim itu, dilakukan umat Kristen.

Padahal tentang pemakaman umum sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam PP  Pasal 1 huruf a dinyatakan Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

Pasal 4 Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum.

Dari ulasan Ade Armando, bisa disimpulkan, bahwa umat non muslim, bukan hanya saat hidup mengalami diskriminasi, tetapi saat matipun mengalami.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini