NAWACITApost.com- Polisi menangkap 17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ditangkap saat ingin mengirimkan 374 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
"17 tersangka yang berhasil kami tangkap, di mana 3 tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh kejaksaan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Adapun 17 tersangka itu yakni AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26). Mereka mengirimkan CPMI secara ilegal sejak bulan Maret-Juli 2023.
Sebanyak 374 WNI itu hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi. Korban juga dijanjikan akan dipekerjakan menjadi ART hingga bekerja di restoran, dengan gaji tinggi.
"Modus para para pelaku sindikat perdagangan orang tersebut adalah dengan menjanjikan korbannya untuk bekerja ke sejumlah negara di ASEAN, Timur Tengah dan Afrika," kata Reza.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan pihaknya melakukan penundaan pemberangkatan sebanyak 2.659 PMI selama bulan Januari-Juli 2023. Dia menyebutkan penundaan itu berhasil dilakukan buntut kerja sama dengan Polresta Bandara Soetta dan BP3MI.
"Penundaan dilakukan setelah Imigrasi melakukan wawancara kepada calon PMI yang tujuannya tidak jelas. Maka kami berkoordinasi dengan BP3MI untuk melakukan penundaan," kata Tito.
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada dan tak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak gampang diiming-imingi tawaran bekerja di luar negeri," ujarnya.