Minggu, 19 Juli 2026

3.912 Ribu WNI Pindah Warga Negara Singapura Dalam Waktu 3 Tahun

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 13 Juli 2023 | 16:34 WIB
3.192 Ribu WNI Pindah Warga Negara Singapura Dalam Waktu 3 Tahun
3.192 Ribu WNI Pindah Warga Negara Singapura Dalam Waktu 3 Tahun

NAWACITApost.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.912 warga negara Indonesia telah memutuskan untuk pindah kewarganegaraan dan menjadi warga negara Singapura. Data kepindahan status kewarganegaraan ini tercatat dalam rentang waktu 2019-2022.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, warga negara Indonesia yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura sebagian besar berada dalam kelompok usia produktif, yaitu usia 25-35 tahun. Silmy menilai bahwa perpindahan kewarganegaraan ini merupakan suatu hal yang sah selama dilakukan secara legal, terutama jika dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Sebagai tanggapan terhadap banyaknya warga negara Indonesia yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik minat para talenta terbaik dari seluruh dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia.

Silmy menjelaskan bahwa Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui kehadiran SDM berkualitas dari mancanegara. Beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat memperoleh Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah, serta memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu yang sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal, serta surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa talenta-talenta terbaik dari luar negeri akan tertarik untuk datang dan berkontribusi di Indonesia, sehingga dapat mendorong kemajuan ekonomi dan teknologi negara.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini