Kamis, 4 Juni 2026

Gunakan KK Untuk Syarat Memilih Dinilai Langgar Undang-undang

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 13 Juli 2023 | 14:50 WIB

NAWACITApost.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, seharusnya ada peraturan yang mengatur bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik, tetapi sudah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara. Sebab, Titi menilai, penggunaan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti dokumen KTP elektronik saat hari pemungutan suara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau seperti itu, maka bisa bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Titi, Kamis (13/7/2023).

Apalagi, kata Titi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih juga tidak diatur spesifik bahwa penggunaan KK tersebut hanya terbatas untuk kepentingan pemilih pemula saja. Karena itu, Titi mendorong KPU untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan 4 juta pemilih yang sudah berusia 17 tahun itu sudah bisa memiliki KTP elektronik sebelum hari pemungutan suara.

"Lebih baik KPU melakukan kerja sama dengan Kemendagri untuk mendorong terobosan hukum supaya dapat dilakukan perekaman lebih awal dan menerbitkan Suket perekaman yang akan dipergunakan pada hari H, khusus bagi para pemilih pemula yang terdaftar di DPT dan akan menggunakan hak pilihnya," bebernya.

Menurut Titi, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan dalam praktik di lapangan nanti.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan, terdapat lebih dari 4 juta pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, mereka saat ini memang belum punya e-KTP karena belum cukup umur.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda pandangan terkait keabsahan pemilih untuk Pemilu 2024 ini. KPU berpandangan syarat pemilih itu WNI dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, meskipun belum memiliki KTP Elektronik. Mereka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa sudah memenuhi syarat 17 tahun.

Sementara, Bawaslu berpandangan pemilih bisa dikatakan boleh memilih di TPS bila telah memiliki e-KTP, tidak bisa diganti KK. Bawaslu mendasarkan pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini