NAWACITApost.com - Memasuki hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta, sebanyak 1.358 pelanggar lalu lintas kena tilang dan 7.320 pelanggar lainnya mendapat sanksi teguran. Ribuan kendaraan itu ditilang menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
"Hari ke-1 517 perkara, hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/7/2023).
Trunoyudo menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditilang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya. Pelanggaran terbanyak pada pengendara sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.
Untuk pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.
Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 antara lain.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK 12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP