Kamis, 4 Juni 2026

DPR Sahkan UU Kesehatan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juli 2023 | 14:12 WIB

NAWACITApost.com - Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, hari ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Dalam laporannya, pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut, 7 fraksi menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan. Namun, fraksi NasDem memberikan catatan khusus, sedangkan 2 fraksi lain yakni Demokrat dan PKS menolak.

Kemudian, Puan Maharani membacakan ulang soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Puan mempersilakan Fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan pendapatnya. Setelah itu, selaku pimpinan rapat paripurna, Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya pimpinan rapat paripurna kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.

Sementara itu, massa tenaga kesehatan sempat menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU Kesehatan sejak pagi. Mereka bahkan mengancam mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan DPR. Sebab, RUU itu, dianggap tidak berpihak kepada para tenaga kesehatan.

Terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Kesehatan, yakni Pasal 314 ayat (2) yang dinilai sebagai marginalisasi organisasi profesi yang akan mengamputasi peran organisasi profesi. Dalam Pasal 314 ayat (2) disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Lalu, Pasal 206, khususnya ayat (3) sampai (5) yang menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Selanjutnya, Pasal 154 Ayat (3) terkait tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini