NAWACITApost.com – 15 anak sekolah minggu GKJ Nusukan Solo di sebuah rumah harus terhenti kegiatannya. Alasannya belum ada izin dari Kemenag Solo. Padahal aktivitasnya sudah dimulai sejak tahun 1990.
Pendeta Eko Prasetyo GKJ Nusukan kepada media dbersama Kemenag Solo, FKUB Solo dan Forum Umat Islam Banjaran - Solo, “Kami telah bertemu dan menjelaskan, tadi sudah dikemukakan oleh Kemenag Solo FKUB solo dan Forum Umat Islam Banjaran Solo, bahwa kami kalau berbicara dalam kerukunan kami siapa untuk hidup rukun kami juga selalu berupaya ditengah tengah masyarakat sebagaimana ini berjalan,” jelas Pdt. Eko Prasetyo dari GKJ Nusukan Solo dihadapan Kemenag Solo, FKUB, Forum Umat Islam Banjaran.
Tambah Pdt. Eko, “Ya terus terang bagi kami itu sesuatu yang baru, karena seperti halnya disampaikan oleh teman-teman wartawan ada pelayanan Sekolah Minggu yang tidak di tempat ibadah atau gereja mungkin ada silahkan teman-teman media membantu untuk menginformasikannya,” tegasnya.
Bahkan kata Pdt. Eko, “kita bersama mempunyai tanggung jawab untuk Surakarta yang rukun, dan teman-teman media menjadi menyebarkan spirit hidup yang rukun saling pengertian dan memahami karena kita disatukan oleh Tuhan dalam satu bangsa yang kita cintai.”
Sebelumnya Ketua FKUB Solo KH Mashuri, sudah dilakukan pertemuan secara terpisah dianhtara keduanya, GKJ Nusukan dan Forum Umat Islam Banjaran. Hasilnya keduanya sepakat, bahwa untuk melanjutkan kegiatan sekolah minggu harus ada izin terlebih dahulu dari Kemenag Solo.
Di tempat yang sama, Kepala Kemenag Solo Hidayat Maskur, menyatajan, kita saat ini punya PP nomor 55 tahun 2006 pasal 13 sub 6 ditegaskan bahwa setia pendidikan keagamaan apapun agamanya minimal berjumlah 15 orang harus ada izin dari Kemenag. Dan sekolah Minggu ini kagorinya izin non formal.
Perwakilan Forum Umat Islam Banjaran Solo, Jawari kalau dari kami sudah kami ingatkan berkali-kali lakukan regulasi yang ada. Artinya harus ada izin dari Kemenag Solo dengan dipantau oleh FKUB.
Di tempat terpisah Wali Kota Solo, Gibran berjnaji untuk membantu soal perizinan GKJ Nusukan atau tempat ibadah dalam proses perizinan, dijamin tidak akan dihambatm, dan jika izinnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada, warga tak boleh menghambat, pungkasnya.