Kamis, 4 Juni 2026

Ponpes Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:04 WIB

NAWACITApost.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal tindak pidana terorisme. Pasalnya, Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Dengan melihat latar belakang sejarah tersebut, BNPT mendorong, NII mendapat ketetapan pengadilan supaya dimasukkan ke dalam DTTOT. "Tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.

Meskipun secara historis berafiliasi dengan NII, tetapi BNPT tak mau gegabah. Menurut Nurwakhid, BNPT saat ini masih mendalami keterkaitan antara NII dengan kurikulum pendidikan di Ponpes Al Zaytun. Dia mengatakan penanganan terhadap Al Zaytun harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid.

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini