Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Saling Lapor Terkait Ponpes Al Zaitun ke Bareskrim Polri

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 28 Juni 2023 | 09:48 WIB

NAWACITApost.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan telah melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

"Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken, dikutip Rabu (28/6/2023).

Ken bukan satu-satunya pelapor. Karena sebelumnya, sekelompok orang yang menamai dirinya sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06/2023). Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

"Yang pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.

Di sisi lain, sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan dan Herri Pras ke Bareskrim. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran. Laporan para wali santri Ponpes Al Zaytun tersebut teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto, Selasa (27/6/2023).

Sukanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ken dan Herri atas konten yang telah mereka buat dan tayangkan. Adapun konten mereka berisi tentang tudingan terhadap Ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan zina, tetapi dosanya bisa ditebus dengan membayar Rp2 juta.

"Dengan tebusan Rp2 juta itu dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Sukanto.

 

 

 

 

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini