Kamis, 4 Juni 2026

9.260 Caleg DPR RI Belum Penuhi Syarat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 08:40 WIB

NAWACITApost.com, Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 9.260 atau 89,81 persen dari total 10.323 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024. Fenomena caleg BMS tersebut terjadi di 18 partai politik (parpol).

"Jadi angka itu rata-rata di 18 partai politik," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, dikutip Selasa (26/6/2023).

Idham menyebutkan, ada beberapa kendala yang membuat persyaratan pendaftaran bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi. Beberapa di antaranya, mereka tidak menyerahkan KTP elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan.

"Bahkan, kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," kata Idham.

Idham mengungkapkan, sedikitnya ada dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024. Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan. Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.

Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka. Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan parpol.

Selain itu, imbuh Idham, terdapat 300 bacaleg DPR RI yang teridentifikasi ganda. Namun, KPU menyatakan tingginya jumlah bacaleg yang tak lolos verifikasi administrasi bukan berarti akhir buat mereka. Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini