NAWACITAPOST.COM - Shania Riski Amalia selaku Komiisi II DPRD Kota Samarinda membahas soal kenaikan tarif pajak dalam acara Ngobras (ngobrol santai).
Dalam pembahasan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merasa PAD kota Samarinda belum mampu untuk meyanggupi kebutuhan pembangunan.
Padahal, kota tepian ini menjadi pusat perdagangan dan jasa di bumi Etam, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Jadi, Bapenda merencanakan menaikkan tarif pajak dan salah satunya sektor wajib pajak," ujar Shania Riski Amalia dalam keterangan persnya diterima Nawacitapos, Kamis (8/6//2023).
Shania menambahkan bahwa ada beberapa sektor yang harus membayar pajak antara lain tempat pijat atau spa di hotel.
"Tempat panti pijat, Spa dan termasuk spa hotel seperti yang diungkapkan Bapenda bahwa khusus untuk hiburan, berupa disakotik , klub malam, karaoke dewasa, mandi up/spa umum dan panti pijat dikenakan tarif pajak sebesar 40% (empat puluh persen)," paparnya.
Pada acara tersebut turut hadir anggota komisi II DPRD kota Samarinda Hati Supatmi serta Nur Arbainan sebagai nara sumber dari Bapenda. (****)