Sabtu, 13 Juni 2026

Penjelasan tentang Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjend Imigrasi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 29 Desember 2024 | 21:48 WIB
Harun Masiku (X)
Harun Masiku (X)

NAWACITAPOST.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai spekulasi terkait data perlintasan Harun Masiku dan keputusan penonaktifan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020. Isu-isu ini banyak diframing secara menyesatkan, seolah-olah langkah tersebut bertujuan untuk mengaburkan jejak Harun Masiku.

Namun, fakta yang terungkap dari berbagai data keimigrasian dan kronologi peristiwa menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Harun Masiku meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 dan kembali sehari kemudian, pada 7 Januari 2020.

Pada saat itu, Harun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak berada dalam daftar pencekalan. Hal ini berarti perlintasannya sepenuhnya sah secara hukum.

Baru pada 8 Januari 2020, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 13 Januari 2020, KPK mengeluarkan keputusan untuk mencekal Harun bepergian ke luar negeri.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Pada 13 Januari 2020, Ronny Sompie, dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi, menyampaikan bahwa berdasarkan data di sistem keimigrasian Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim), Harun Masiku masih tercatat berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020. Pernyataan ini menjadi dasar bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan hal yang sama.

Namun, pada 16 Januari 2020, laporan dari media, termasuk Tempo, menyebutkan bahwa Harun sudah berada di Indonesia berdasarkan rekaman CCTV di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Menanggapi laporan ini, Menteri Hukum dan HAM segera memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melakukan verifikasi ulang data dan berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, informasi ini baru terungkap karena adanya keterlambatan pemrosesan data perlintasan akibat pemeliharaan perangkat keimigrasian.

Data perlintasan Harun tidak langsung terkirim dari terminal di Bandara Soekarno-Hatta ke server pusat Ditjen Imigrasi karena masalah teknis pada konfigurasi sistem. Pada 22 Januari 2020, Ronny Sompie mengonfirmasi temuan ini dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Hasto Kutip Bung Karno Soal Pengorbanan Demi Kebenaran

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidakakuratan informasi sebelumnya. Untuk memastikan transparansi, Menteri Hukum dan HAM membentuk tim gabungan independen yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim POLRI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI. Langkah ini bertujuan memastikan pengusutan keterlambatan data berjalan secara objektif dan independen.

Pada 27 Januari 2020, Ronny Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Ditjen Imigrasi dinonaktifkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Keputusan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan selama investigasi berlangsung. Tim gabungan kemudian menemukan bahwa keterlambatan data disebabkan oleh kesalahan konfigurasi "Uniform Resource Locator" (URL) yang membuat data perlintasan tidak tersinkronisasi secara langsung antara sistem lokal di Bandara Soekarno-Hatta dengan server pusat Pusdakim. Masalah ini berasal dari kelalaian vendor yang bertugas menyelaraskan konfigurasi sistem.

Temuan ini menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Ronny Sompie dan dikutip oleh Menteri Hukum dan HAM sebelumnya adalah sesuai dengan data yang tersedia saat itu. Meski demikian, kelalaian dalam sistem tetap menjadi tanggung jawab Ditjen Imigrasi.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini