Kamis, 4 Juni 2026

Pemudik, Ini Jadwal dan Titik Lokasi One Way Mudik Lebaran 2023

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 17 April 2023 | 22:42 WIB
one way, ini jadwal dan titik lokasi saat mudik lebaran 2023
one way, ini jadwal dan titik lokasi saat mudik lebaran 2023

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah telah mengupayakan agar tidak terjadi penumpukan atau kepadatan arus Mudik Lebaran 2023.

Oleh karena itu, pemerintah beserta jajarannya akan mengatur skenario rekayasa lalu lintas di beberapa titik lokasi serta jadwal untuk melakukan One Way mudik Lebaran 2023.

Bagi para pemudik yang akan melalui jalan tol sebaiknya mengetahui jadwal one way mudik Lebaran 2023.

Berikut ini titik lokasi serta jadwal one way mudik Lebaran 2023 ini yang akan diberlakukan selama 18-21 April 2023 dan arus baliknya diberlakukan menjadi 2 periode

Adapun penerapan one way pada arus balik untuk periode 1 berlaku pada 24-25 April 2023 dan periode 2 pada 29 April-1 Mei 2023.

Untuk mengetahui jadwal one way mudik Lebaran 2023 lebih lengkap, simak daftar berikut.

Penerapan sistem one way diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung pada:

Selasa (18/4/2023) pukul 14.00-24.00 waktu setempat

Rabu (19/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat

Kamis (20/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat

Jumat (21/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku selama:

Senin (24/4/2023) pukul 14.00-24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung hingga Km 72 Cikampek.

Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama.

Untuk arus balik periode 2, sistem one way berlaku pada:

Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00-24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung hingga Km 72 Cikampek.

Minggu (30/4/2023) pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Senin (1/5/2023) pukul 08.00 sampai dengan Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Sebagai informasi, penerapan rekayasa lalu lintas selama Lebaran 2023 ini atas kesepakatan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini