Senin, 20 Juli 2026

Isu PHK Massal sal Tenaga Honorer di Indonesia, Ini Penjelasan Menpan RB

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 10 April 2023 | 21:11 WIB
Tenaga Honorer, Foto: ilustrasi
Tenaga Honorer, Foto: ilustrasi

NAWACITAPOST.COM - Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberi pernyataan terkait isu miring yang beredar di masyarakat yakni PHK Massal tenaga honorer.

Perihal tersebut, Menpan RB mengatakan bahwa ada beberapa prinsip yang diterapkan untuk menyelesaikan tenaga honorer di Indonesia.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan prinsip tersebut yakni tidak ada pemberlakuan PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.

Jadi, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Perihal itu telah diambil kebijakan.

Sekaligus untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

“Penyelesaian terhadap tenaga honorer memang harus dilakukan dengan hati - hati,” ujar Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Abdullah Azwar Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

Dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

Abdullah Azwar Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Atas dasar landasaran prinsip yang sebelumnya disebutkan, Abdullah Azwar Anas mengatakan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan asosiasi bupati, asosiasi pemerintah provinsi dan asosiasi walikota se-Indonesia.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” pungkasnya.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini