Jakarta, NAWACITApost.com – Mendapatkan visa untuk berkunjung ke luar negeri bisa jadi sebuah proses yang membingungkan dan memakan waktu. Namun, saat ini banyak negara yang telah menerapkan sistem e-VOA (Electronic Visa On Arrival) untuk memudahkan proses pengajuan visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan terbaru untuk Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan penerapan e-VOA (electronic visa on arrival) pada 10 november 2022 lalu. Tentunya layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan asing melakukan pembayaran VOA secara online sebelum kaedatangannya.
Apa Itu e-VOA?
Sebelum kita membahas tentang cara buat e-VOA, pertama-tama kita perlu tahu apa itu e-VOA. E-VOA adalah visa elektronik yang dapat diajukan secara online dan diterbitkan secara elektronik. Jadi, saat kedatangan di negara tujuan, visa akan dicetak dan diberikan kepada pemohon di pintu masuk.
Semantara itu, e-VOA di Indonesia bisa digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan seperti Kunjungan wisata, Kunjungan tugas pemerintahan, Kunjungan pembicaraan bisnis, Kunjungan pembelian barang, Kunjungan rapat dan Transit.
Cara Buat E-VOA di Indonesia
Sekarang, mari kita fokus pada cara buat e-VOA di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk membuat e-VOA secara gampang yaitu:
- Buka molina.imigrasi.go.id dan isi informasi yang diperlukan pada formulir yang disediakan.
- Setelah memastikan semua informasi sudah benar, lanjutkan ke tahap pembayaran.
- Pilih metode pembayaran dari dua pilihan, yaitu kartu debit atau kartu kredit dalam jaringan Visa, MasterCard, atau JCB.
- Isi semua detail pada halaman pembayaran dan verifikasi pembayaran Kamu sesuai permintaan yaa.
Setelah itu, e-VOA akan dikirimkan melalui surel setelah pembayaran terkonfirmasi. Nahh langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan yaitu :
- Unduh atau cetak e-VOA Kamu sebelum keberangkatan.
- Pergilah ke loket e-VOA pada saat ketibaan.
- Petugas akan memindai kode QR di e-VOA yang Kamu punya, memverifikasi informasi, dan menempelkan stiker VOA di paspor kamu.
Biaya E-VOA di Indonesia
Terkait pembayaran e-VOA kamu juga bisa dilakukan dengan kartu debit ataupun kartu kredit Visa, MasterCard, atau JCB dengan biaya sebesar Rp500.000. Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
Selain itu, permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan seperti Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan dan Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Negara Mana Saja yang Menggunakan Sistem E-VOA?
Sistem E-VOA saat ini digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia. Beberapa negara yang telah menerapkan sistem ini antara lain:
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Austria
- Bahrain
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Bosnia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Ceko
- Chili
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Filipina
- Finlandia
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kolombia
- Korea Selatan
- Kroasia
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Maroko
- Meksiko
- Mesir
- Monako
- Myanmar
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- San Marino
- Selandia Baru
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Timor Leste
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Ukraina
- Uzbekistan
- Vatikan
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
- Kazahkstan
Adapun hal lain yang perlu diperhatikan ketika kamu membuat e-VOA yaitu selalu pastikan untuk membaca instruksi dengan cermat dan mengisi formulir aplikasi dengan benar yaa! Jika ada pertanyaan atau masalah selama proses pengajuan visa, jangan ragu untuk menghubungi pihak imigrasi atau kantor konsuler negara yang ingin kamu kunjungi untuk mendapatkan bantuan.