Bali, NAWACITApost.com - Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023 memasuki hari kedua, para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta jajaran bidang pelayanan administrasi hukum umum seluruh Indonesia medapatkan penguatan dari Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Rabu (15/03).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Meidy Firmasyah, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administri Hukum Umum Haryanto, mengikuti kegiatan rakor hari kedua yang diselenggarakan di The Sakala Resort Bali.
Pemberian materi diawali oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum M. Aliamsyah yang menyampaikan tentang strategi penyerapan anggaran pada tahun 2023 agar dapat terealisasi secara optimal.
“Pada awal triwulan pertama ada 5 kantor wilayah yang penyerapannya sudah cukup baik yaitu Kanwil Sulawesi Tengah, Bengkulu, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Banten. Agar penyerapan anggaran berjalan maksimal maka setiap bulan rencanakan kegiatan dan penarikan dana berdasarkan agenda yang telah disusun.” Ucap Aliamsyah.
Usai Sesditjen AHU menyampaikan paparan, pemberian materi dilanjutkan oleh Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani yang menyampaikan tentang layanan AHU yang sudah menggunakan Teknologi Informasi dan pada tahun 2023 akan membangun/mengembakan 3 aplikasi untuk meningkatkan pelayanan.
“Saat ini untuk di Direktorat Jenderal AHU sudah ada 21 aplikasi layanan publik dan 7 aplikasi layanan internal, pada tahun 2023 kita akan bangun aplikasi pusat informasi terpadu notaris, pengembangan dashboard Integrasi Sistem Badan Usaha, Fidusia dan Informasi Kepailitan PN, dan Pembangunan aplikasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan berbasis microservice.” Ujar Sri Yuliani.
Sekarang giliran Direktur Pidana, Slamet Prihantara untuk memberikan materi kepada para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang menyampaikan materi tentang pelaporan dan pemuktahiran data PPNS melalui aplikasi Pelaporan Pelantikan di Kantor Wilayah.
“Kita memiki aplikasi untuk menyamakan data PPNS antara di Pusat maupun di Kantor Wilayah semoga dengan adanya aplikasi ini data-data PPNS tidak ada lagi yang berbeda, dalam menangui tugas PPNS dapat dipahami melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, PP No.58 Tahun 2010, Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 serta Kepmenkumham nomor M.HH-03.PR.01.03.” Ujar Toro sapaan akrab Direktur Pidana.
Materi terakhir disampaikan oleh Direktur Tata Negara, Baroto yang menyampaikan materi tentang pentingnya mensosialikasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang tentang peroleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran.
“Peraturan ini hanya berlaku selama 2 tahun, sekarang sudah hampir berjalan 1 tahun dan akan habis pada mei tahun 2024, kita harus gencar sosialisasikan peraturan ini karena banyak sekali benefit yang didapatkan oleh anak-anak yang telat menjadi WNI, dengan adanya peraturan ini kita harapkan kepada anak-anak kita yang saat ini berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI dan memiliki dampak kepada negara tidak merasa di bebankan, peran teman-teman sangat penting untuk mesosialisasikan peraturan ini.”Ujar Baroto.
(Humas Kanwil Banten)