Jakarta, NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang WN India inisial SK pada Senin, (13/03/2023).
Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku. “WNA tersebut datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri karena tidak dapat membayar biaya beban overstay.”
“WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya dan telah overstay lebih dari 60 hari,” tambah Wahyu Hidayat.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta menuju New Delhi (India).
Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu Hidayat.