Jakarta, Nawacitapost.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mohammad Mahfud MD melakukan konferensi pers pada Sabtu 11 Maret 2023, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan Jakarta.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani kepada awak media mengungkap ,setelah dilakukan pengecekan, surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan dari 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat.
Dari 266 surat PPATK ini sebetulnya 185 nya adalah permintaan dari Kementerian Keuangan.
"Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami baik itu adalah permintaan dari kami (185 surat) atau yang merupakan inisiatif PPATK (81 surat) semuanya ditindaklanjuti," terang Menkeu.
Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus).
86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu.
"Kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kementerian Keuangan di dalam menangani pegawai negeri saya sampaikan tadi bahwa kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disini, hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu kepada Undang-undang dan PP tersebut," lanjut Menkeu.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan informasi secara detail mengenai informasi pergerakan uang sebanyak Rp 300 triliun yang disinyalir dan berkembang di media masa sebagai pergerakan uang yang tidak lazim yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Jadi informasi 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang dihitung, dan siapa saja yang terlibat. Nanti kita tindaklanjuti dengan Pak Ivan, saya akan tetap aja mengontak Pak Ivan untuk mendapatkan data itu dan saya menugaskan kepada Pak Wamen, Pak Irjen, Pak Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, untuk semuanya melakukan follow-up. Ada data baru kita terus tindaklanjuti,” sambung Menkeu.
Menkeu kembali menegaskan bahwa informasi yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu tidak sama dengan informasi yang disampaikan PPATK kepada Menko Polhukkam dan aparat penegak hukum. Untuk informasi detail mengenai adanya potensi tindak pidana pencucian uang ini, Menkeu mempersilahkan kepada para wartawan untuk bertanya ke pihak PPATK.
“Banyak persepsi dan impresi kesan dari publik bahwa saya mendapatkan informasi lengkap dari PPATK, katakanlah seperti kasus RAT. Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfudz sejak sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019. Empat surat menyangkut saudara RAT. Empat-empatnya menyangkut transaksi yang nilainya antara 50 juta sampai 150 juta. Kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik,” tandas Menkeu.