Minggu, 19 Juli 2026

Komisi XIII DPR RI Kunjungan Kerja, Kalapas Kelas IIB Sekayu Hadiri Rapat Dengar Pendapat di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 10 Desember 2024 | 12:43 WIB
Kalapas Sekayu Saat Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Kalapas Sekayu Saat Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

NAWACITAPOST.COM - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing turut menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel beserta jajarannya, Senin (9/12/2024).

Kegiatan rapat dengar pendapat tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI untuk mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait program kerja, serta pelayanan publik di bidang hukum dan HAM, khususnya yang berkaitan dengan Lapas dan Rutan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran Lapas/Rutan/LPKA di Lingkungan Kanwil Kemenekumham Sumsel, serta memberikan masukan untuk terus berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Jadi Ketum KAGAMA, Mulyono Absen di Reuni UGM  

Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi tentang kendala-kendala yang dihadapi, dalam menjalankan tugas dan fungsi di Lapas, termasuk keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menegaskan pentingnya sinergi antara Lapas, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.

Rapat ini diakhiri dengan peninjauan program-program prioritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, yang dinilai relevan untuk mendukung pembangunan hukum nasional.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini