Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 10%, kenaikan tersebut akan berbeda setiap golongannya, Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024, (3/11/2022).
BACA JUGA : Sri Mulyani Menkeu Terbaik Dunia Dalam Tim Kerja Wujudkan Nawacita Jokowi
Berikut adalah rincian kenaikan cukai rokok dengan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) meningkat rata-rata 11,5 - 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12%, dan terakhir Sigaret Kretek Pangan (SKP) sebesar 5%.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.