NAWACITAPOST.COM - Tak dipungkiri wilayah Indonesia sangat rawan terhadap bencana. Kerugian yang dialami daerah, tentunya membutuhkan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan hibah pascabencana kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) pada Selasa kemarin (12/11).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto menyampaikan, sebanyak 68 pemda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai penerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2024.
Suharyanto menambahkan, bantuan tersebut merupakan bantuan untuk pemda terdampak bencana tahun 2022, yang seharusnya dapat diberikan pada tahun 2023.
Akan tetapi karena adanya perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan, bantuan hibah ini baru bisa diserahkan tahun 2024.
“Namun karena adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan Hibah RR Nomor 82/PMK.07/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang baru saja disahkan, bantuan hibah ini sempat tertunda sehingga baru dapat diberikan pada tahun 2024 ini,” ujar Suharyanto di hadapan perwakilan pemda penerima hibah.
Pada kesempatan itu, Kepala BNPB mengatakan, jumlah total anggaran bantuan hibah pascabencana untuk 68 pemda ini sebesar Rp1,17 triliun.
Baca Juga: Kunjungi Brasil, Menko PMK Pelajari Program Makan Bergizi Gratis
Di hadapan perwakilan pemda penerima hibah, Suharyanto menekankan pemanfaatan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tadi sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam arahannya menekankan pada upaya-upaya mitigasi bencana. Menurut Praktikno, pengurangan risiko bencana di daerah harus dioptimalkan.
“Bencana tidak dapat kita hindari tapi kita bisa meminimalkan dampaknya,” ujar Pratikno.
Menko PMK juga berpesan, agar pemda dapat mempergunakan dana hibah pascabencana tersebut dengan efektif sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana memerlukan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif, baik aspek fisik maupun aspek kemanusiaan. Semua hal tersebut dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik, aman dan berkelanjutan dengan berbasis pada pengurangan risiko bencana dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Baca Juga: Menko PMK Gerak Cepat Lakukan Koordinasi Pelaksanaan Quick Win 100 Hari Pertama Kerja
Diperlukan sinergitas yang terkoordinasi dengan baik antar lembaga negara dikarenakan hal-hal terkait hibah ini berkaitan dengan penganggaran hibah dalam APBD, pengadaan barang dan jasa, pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan APBD serta akuntabilitas pengelolaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
Artikel Terkait
Kunjungi Brasil, Menko PMK Pelajari Program Makan Bergizi Gratis
Kuliah Umum Lemhannas, Menko PMK Sampaikan Kinerja Pembangunan Manusia di Era Kabinet Kerja
Menko PMK Gerak Cepat Lakukan Koordinasi Pelaksanaan Quick Win 100 Hari Pertama Kerja
Menko PMK Pimpin Rakor Tingkat Menteri Perdana, Bahas Agenda Prioritas Presiden Prabowo
Hadapi Era Disrupsi Dunia Kerja, Menko PMK Minta Dunia Industri Masuk Kampus