NAWACITAPOST.COM - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan padanya terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan banding ini sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas tersebut diserahkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dan akan ditangani majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Vonis 10 tahun ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Selain itu, ia diduga menerima bagian dari dana Rp 37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Jaffar.
Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan hukuman tambahan kurungan selama 4 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), melalui Koordinatornya Boyamin Saiman, mendesak agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperberat hukuman Gazalba menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Survei Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Unggul Tipis dari Ridwan Kamil-Suswono
Menurut Boyamin, tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim agung merupakan pengkhianatan berat terhadap keadilan, sehingga layak dihukum lebih berat.
"Hak untuk mengajukan banding tentu kami hargai, tetapi kami berharap hakim Pengadilan Tinggi minimal menolak permohonan banding ini. Idealnya hukuman bisa dinaikkan menjadi 20 tahun, mengingat korupsi yang dilakukan hakim agung adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang sangat mendasar," ujar Boyamin Saiman, Senin (4/11/2024).
Boyamin juga menyatakan bahwa korupsi di kalangan pejabat yudikatif, khususnya hakim agung, adalah pelanggaran yang paling serius karena melibatkan penyelewengan kekuasaan di lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan. Dalam pandangannya, korupsi yang dilakukan hakim agung lebih mencederai kepercayaan publik daripada korupsi di sektor-sektor lainnya.
"Kalau orang korupsi bangun jembatan itu pada posisi yang tengah-tengah meskipun tetap tidak boleh, tapi menurut saya korupsi paling tinggi itu adalah oleh hakim bahkan hakim agung," ujarnya.
Baca Juga: Risma Tegaskan Pemimpin Harus Prioritaskan Rakyat, Bukan Penghargaan
Gazalba Saleh dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta beberapa pasal dalam KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Gazalba menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad untuk membantu mengurus proses kasasi. Selain itu, ia diduga menerima dana terkait pengurusan PK dari pengacara Jaffar Abdul Gaffar melalui skema TPPU yang digunakan untuk menyamarkan sumber dana tersebut.
Artikel Terkait
Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya
Kemenkumham Jabar Lakukan Rapat Persiapan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI
Hadir Dalam Forum Merdeka Barat 9, Wamensos : Tanggung Jawab Negara Untuk Mengurus Rakyat
Kemenkumham Jabar Terima Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Menjadi Perseroda
DJKI bersama Kemenkumham Jabar Gelar Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Lagu Tanpa Pencipta Diketahui