Kamis, 4 Juni 2026

Walikota Blitar Akan Berikan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 13 September 2022 | 21:48 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga BBM di Indonesia. Pemberian bantuan bagi masyarakat tersebut, mengikuti peraturan Menteri Keuangan ( Menkeu ) No. 134 Tahun 2022.

Walikota Blitar Santoso saat diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com mengatakan, bahwasannya Pemkot Blitar sudah menghitung dari total dana untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM, dengan jumlah sebanyak 2,37 Miliar, pada Selasa (13/09/2022).

Dana sejumlah 2,37 Miliar tersebut akan di ambilkan melalui Dana Transfer Umum (DTU) yang bagiannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan BBM. Nantinya bantuan ini akan di salurkan pada bulan Oktober, November dan Desember.

“Sekarang sedang kita godok data-data penerimanya sesuai dengan form yang sudah di tetapkan oleh Kementerian. Mudah-mudahan nanti segera kita realisasi, sehingga pas bulan Oktober itu sudah bisa kita cairkan,” jelasnya.

Santoso menambahkan, bantuan ini nantinya tidak berbentuk BLT tetapi di jadikan menjadi bantuan sembako. Bantuan tersebut terhitung untuk meringankan beban masyarakat terhadap naiknya harga BBM dan harga kebutuhan pokok lainnya.

“Bantuan ini sengaja tidak saya berikan dalam bentuk BLT tetapi dalam bentuk sembako. Karena saya takutkan, kalau bentuknya uang langsung tunai, nantinya di manfaatkan oleh masyarakat ke sesuatu yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Terakhir Santoso menjelaskan, untuk per paket sembako ini nilainya masih di hitung. Dia mencontohkan sewaktu Pandemi Covid-19 dulu, untuk per paket sembako senilai 200 Ribu, yang kemudian di bagikan ke masyarakat yang terkena dampak dalam bentuk sembako.

“Nantinya sembako tersebut isinya kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, minyak, gula, pokoknya kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat,” pungkasnya.(Adv/kmf/fm)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini