Rabu, 3 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:09 WIB
Kalapas Kotanopan dan Jajaran Saat Mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kalapas Kotanopan dan Jajaran Saat Mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotanopan, Ikuti kegiatan Arahan bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting diikuti oleh Kepala Lapas Kelas III Kotanopan beserta seluruh pejabat struktural dan staf, Selasa (22/10/2024).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam arahannya menyampaikan rasa hormat diberi kepercayaan untuk bergabung di kementerian yang merupakan nomenklatur baru hasil pemekaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Suatu kehormatan bagi kami bisa bergabung bersama sama keluarga besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang akan mengemban tugas imigrasi sebagai penjaga gerbong nusantara dan sebagai pembina warga binaan agar bisa diterima kembali di dalam kehidupan sosial masyarakat. Pada pemasyarakatan, mari kita optimalkan setiap pembinaan narapidana nantinya," tutur Agus.

Baca Juga: Menteri dan Wamen Berikan Arahan Perdana, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Ikuti Secara Virtual

Agus juga meminta dukungan dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar ia mampu menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Kami berharap bantuan dan dukungan dari rekan-rekan semua, agar saya mampu menjalankan tugas sebaik mungkin dalam rangka mendukung program pemerintahan yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden," pungkas Agus.

Sebagai menteri, Agus Andrianto dibantu oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini