Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi lahan tanah kelapa sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 trilin, Surya Darmadi yang berstatus tersangka akan datang ke Kejaksaan Agung hari ini . Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka di kasus ini.
Baca Juga: Menanamkan Sikap Anti Korupsi Sejak Dini Kepada Anak-anak
Juniver Girsang pengacara Surya Darmadi mengatakan Surya Darmadi kembali ke Indonesia untuk menjalani proses pemeriksaan terkait korupsi lahan tanah kelapa sawit
Juniver menyebut, Surya Darmadi akan tiba di Jakarta pada siang hari pada pukul 13:00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana.
Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.
Sebelumnya,surya harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.