Minggu, 19 Juli 2026

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 20 Juli 2022 | 14:06 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman menggelar sidang putusan atas uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman menggelar sidang putusan atas uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Diantaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Viral! Momen Haru Seorang Ibu Pegang Poster Perjuangkan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya di Area CFD 

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh 3 pemohon, yang salah satunya adalah ibu dari anak penderita penyakit cereberal palsy .

"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Anwar menjelaskan MK telah memeriksa dengan seksama permohonan para pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para pemohon serta ahli Presiden, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh para pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan kalau MK menimbang bahwa berkaitan dengan isu-isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para pemohon, pada esensinya adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia menjelaskan dalam penjelasan umum UU 35 Tahun 2009 juga ditegaskan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.

Terlebih, terhadap narkotika jenis tertentu lainnya yang oleh undang-undang benar-benar masih dilarang penggunaannya, selain apa yang secara tegas diperbolehkan. Seperti halnya jenis zat narkotika Golongan I, yang hanya diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

MK menjelaskan setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu, dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat.

Dengan demikian kata Daniel, terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika dari golongan yang satu ke dalam golongan yang lain, maka hal tersebut juga tidak dapat secara sederhana dilakukan.

MK menilai untuk melakukan perubahan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penting dengan Penelitian dan pengkajian ilmiah.

Karena itu, dari pembatasan imperatif, dapat dipahami bahwa golongan narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.

Pembatasan pemanfaatan tersebut kata Suhartoyo tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

"Karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan telah telaah ternyata keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi, belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," katanya.

Uji materi tersebut bernomor 106/PUU-XVIII/2020. Adapun para pemohon yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini