Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat (15/7). Peraturan ini terbit di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Managing Director IMF Kristalina Georgieva Bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah, apalagi peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (18/7).
Berdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.
"Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," demikian disebutkan dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, pertimbangan lain Jokowi menerbitkan aturan ini yakni, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.
Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Dalam Pasal 5 disebutkan Ada tujuh arah kebihakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:
- Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
2. Penguatan norma dan nilai antikekerasan;
3. Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
4. Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh.
5. Ppemberdayaan ekonomi keluarga renta;
6. Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi;
7. Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak;